- Menunjang keberhasilan suatu proyek
- Sebagai acuan untuk industri konstruksi di Indonesia
- Kemampuan untuk kompetensi secara internasional
- Pertanggungjawaban terhadap masyarakat
- Memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia (UUJK No. 18 Tahun 1999 dan PP No. 28, 29, 30 Tahun 2000) dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan SK Menteri Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2005 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
MANFAAT SERTIFIKASI
BAGI MANAJER PROYEK KONSTRUKSI DAN ANGGOTA TIM AHLI PELAKSANA KONSTRUKSI :
- Pengakuan kompetensinya secara Nasional dan Internasional
- Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola proyek konstruksi
- Lebih mampu melaksanakan proyek sesuai dengan visi, misi dan tujuan proyek
- Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan
- Peningkatan berkomunikasi dengan rekan seprofesi
- Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara global
- Mengetahui tingkat profesionalisme tiap personil
- Menempatkan personil pada tempat yang tepat karena mengetahui kompetensinya
- Bukti atas standar kualifikasi profesionalisme personil tenaga kerja
- Komitmen nyata atas profesi ahli pelaksana konstruksi
- Keyakinan untuk mendapatkan tenaga ahli pelaksana konstruksi yang profesional
- Mempunyai hubungan profesional antara pengguna dan penyedia jasa
- Memenuhi keinginan anggota untuk melaksanakan standarisasi kemampuan didalam bidang ahli pelaksana konstruksi sebagai suatu profesi
- Suatu langkah menuju pengakuan kesetaraan internasional
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan guna mengetahui kompetensi tenaga teknik yang sesuai permohonan kualifikasi dan klasifikasi yang diajukannya. Rangkaian kegiatan terdiri dari:
- Pembekalan: berupa pendidikan dan/atau pelatihan yang bentuk dan kedalamannya disesuaikan dengan kemampuan dasar pemohon.
- Uji Kompetensi: terdiri dari uji tertulis dan wawancara
Sertifikat terdiri dari dua jenis kualiafikasi, yaitu:
1. Sertifikat Keterampilan
2. Sertifikat Keahlian
No comments:
Post a Comment